Halaman

Rabu, 17 Oktober 2012

Apa Itu Koperasi



1. Definisi Koperasi
     Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti
bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama
Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu  
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial
  • Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan
          kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat
          yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.

       Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

      Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong
mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.

    Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).

     Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas
dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki
kehidupan anggota-anggotanya.


2. inisiasi & Partisipasi Berkoperasi

     Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif
pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui
kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.

    Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.

    Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,
menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.


3.ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi
         Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang
sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau

         Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan tertinggi)

          Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.

          Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan
berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus
mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan
anggota.


4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi

           Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).

           Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri
sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.

           Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
Berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan
koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula
hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang
usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur (the equitable pioneers of Rochdale)

Nilai Dasar Koperasi meliputi :
1. menolong diri sendiri
2. keadilan
3. kesetiakawanan
4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis
5. persamaan
6. swatanggung jawab
7. kejujuran
8. tanggung jawab sosial
9. kepedulian terhadap orang lain


 
5. prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :

1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
    Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
    dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
    Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
    asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
    Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
    bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
    keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
    politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
    pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
    Pasal 5 Ayat 1a)


2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis.
     Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
     aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para  
     anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada   
     tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. 

Pengelola demokratis berarti:
  •  Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
  • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
  •  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
  •  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
  •  Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
  •  Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab
  • Satu anggota memiliki satu hak suara.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
  • Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
          modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
          Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
  • Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
          anggota koperasi.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
     sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
     Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
     penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5) Kemandirian
     Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
     berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan  
     oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya    
    dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
    anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
    pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
    persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
    anggotanya dan mempertahankan otonomi.

6) Kemandirian
     Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
     koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
     pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
     koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
     Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
     yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
     melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
     memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
     manfaat berkoperasi.

7) Kerjasama antar Koperasi
     Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
     Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
     dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
     melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
     Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
     dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


6. Perangkat Organisasi Koperasi
     Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
     potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
     meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
    dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
    serta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
    memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
    memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
    manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
    disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
    koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

7. Rapat Anggota Koperasi
    Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
    juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun      
   1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:

1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
    keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan
    pembubaran koperasi.

    Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

8) Pengurus Koperasi
     Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
     menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
     bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada   
     Rapat Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan    
     tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus 
     wajib  melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat  
     Anggota.    
     Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih   
     teknis. Pada dasarnya pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program 
    kerja  berikut laporan keuangan kepada rapat anggota, menyelenggarakan pendidikan   
    anggota, mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat  
    anggota, bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, serta   
    mengajukan program kerja dan rencana anggaran.

1. Tugas Pengurus
     Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
     melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
     kepada Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
     kebijakaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
     diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
     30 sebagai berikut:

1) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
    untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
    menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
     Anggota

2) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
    Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
    memiliki wawasan bisnis yang cukup.

3) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
    Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
    sebaik-baiknya

4) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
    pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
    mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota

5) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;

6) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
    terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
    Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
    Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
    meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
    penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan
    berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat masuk dan
    keluarnya Anggota.

2. Wewenang Pengurus
     Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar; melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

3. Persyaratan Menjadi Pengurus
     Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
     menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
     kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
    mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
    mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi danmengembangkan koperasi dan
    lain sebagainya.

1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:

1) Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
    diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
    kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
     program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
     mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
     yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
     pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
     organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.

2) Fungsi sebagai penasehat

3) Fungsi sebagai penasehat ini berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
    anggota-anggota.

4) Fungsi sebagai Pengawas
    Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa Pengurus
    merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

a. Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
     berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
    mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
    jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
    sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
    usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
   tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
   umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
   dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
   cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

9. Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus

10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
2. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi dan usaha koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar