1. Definisi Koperasi
Koperasi
berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti
bekerja/operasi, sehingga secara
herfiah bebrarti bekerjasama
Koperasi
memiliki kedudukan yang strategis, yaitu
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial
- Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan
kesejahteran anggota pada khusunya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
bergabung membentuk usaha bersama
untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong
mensejahteraan
dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki
bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).
Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang
bekerjasama atas
dasar sukarela menyelanggarakan
organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki
kehidupan
anggota-anggotanya.
2. inisiasi & Partisipasi
Berkoperasi
Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau
bermotif
pelayanan kepada para anggotanya.
Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui
kebersamaan, kekeluargaan,
keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.
Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen
dan
pengambilan keputusan organisasi
maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.
Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,
menanggung resiko, dan terlibat
aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi
menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara
yang sama, satu anggota satu suara.
3.ciri-ciri/Karakteristik Pokok
Koperasi
Swadaya koperasi (self help
cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang
sama beritikad diselesaikan secara
bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau
Kelompok Koperasi (cooperative
group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi
bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha
bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara
pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan
tertinggi)
Perusahaan Koperasi (cooperative
Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok,
dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi,
perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi
dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.
Promosi Anggota (member’s
Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan
berbagai kegiatan pelayanan
barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus
mempromosikan perbaikan kemampuan
ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan
anggota.
4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan
antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
Nilai etis koperasi bertitik-tolak
pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu
kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih
bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib
penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai
fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung
jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy),
persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).
Menurut Mohammad Hatta, koperasi
membawa semangat baru, yaitu menolong diri
sendiri (self-help). Dalam
koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang
diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas).
Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap
individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative
sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi
dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara
harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan
keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
Berdasarkan prinsip tolong-menolong (self
help) ini terbukti telah mampu mengantarkan
koperasi konsumsi di Rochdale
Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula
hanya beranggota 28 orang dengan
modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang
usahanya tidak hanya konsumsi,
tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak
ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis department store
yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para pelopor
koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang
jujur (the equitable pioneers of Rochdale)
Nilai Dasar Koperasi meliputi :
1. menolong diri sendiri
2. keadilan
3. kesetiakawanan
4. musyawarah untuk
mufakat/Demokratis
5. persamaan
6. swatanggung jawab
7. kejujuran
8. tanggung jawab sosial
9. kepedulian terhadap orang lain
5. prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD
dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk
menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
Demikian juga
bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
asalkan sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Koperasi adalah
organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia
menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa
membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
politik atau
agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
Pasal 5 Ayat 1a)
2) Pengelolaan Koperasi dilakukan
secara Demokratis.
Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer,
para
anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi
pada
tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
Pengelola demokratis berarti:
- Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
- Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
- Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
- Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
- Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab
- Satu anggota memiliki satu hak suara.
3) Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
- Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
- Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
anggota koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Penggunaan
modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
sekedar
mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
Anggota
memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
penyediaan
produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5) Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
berasal
dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari
dan
oleh
anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya
dengan merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah
organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
anggotanya.
Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
pemerintah, atau
memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
persyaratan yang
menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
anggotanya dan
mempertahankan otonomi.
6) Kemandirian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi,
maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
koperasi
ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
yang
dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
memberikan
penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
manfaat
berkoperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
Nasional
maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
dengan
membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
melalui
organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
Indonesia
Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
dapat
membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
6. Perangkat Organisasi Koperasi
Tugas
manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi
yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal
itu dapat
dilakuakn bila
suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
serta dilambangi
oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas
membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
memahami kondisi
objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
manajemen
dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
disbanding
pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai
alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
7. Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota
merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25
Tahun
1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa
(identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri
univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak
identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang
unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam
koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ.
karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi
yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi.
Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART &
peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan
anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan
pengawas
4. Mengakat&memberhentikan
pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan
dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan
penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang
organisasi, manajemen dan usaha
8) Pengurus Koperasi
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya
kepada
Rapat
Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan
tugas dan
wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus
wajib
melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam
Rapat
Anggota.
Pengurus harus
mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang
lebih
teknis.
Pada dasarnya pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program
kerja
berikut laporan keuangan kepada rapat anggota, menyelenggarakan
pendidikan
anggota,
mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan
rapat
anggota,
bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi,
serta
mengajukan
program kerja dan rencana anggaran.
1. Tugas Pengurus
Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada
Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijakaan
yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
diungkapkan
pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
30 sebagai
berikut:
1) mengelola koperasi dan usahanya;
sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus
berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh
Rapat
Anggota
2) mengajukan Rancangan Program
Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi
harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3) menyelenggarakan Rapat Anggota;
sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi
dengan
sebaik-baiknya
4) mengajukan Laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota
5) menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan investasi secara tertib;
6) memelihara daftar buku anggota.
Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan
kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai
dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat
masuk dan
keluarnya
Anggota.
2. Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar.
Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
3. Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi,
maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan
inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus
lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus
bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia
organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta
mempunyai fikiran maju untuk
mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta
berani
mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk
mengabdi danmengembangkan koperasi dan
lain sebagainya.
1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil
(ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
1) Fungsi Pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,
serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan
Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa
perubahan dan
pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.
2) Fungsi sebagai penasehat
3) Fungsi sebagai penasehat ini
berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
anggota-anggota.
4) Fungsi sebagai Pengawas
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa
Pengurus
merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan
organisasi.
a. Fungsi sebagai Penjaga
Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya
eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau
Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para
eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang
terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar.
Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi
tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan
profitabilitas
usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol
dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi,
strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh
informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan
secara
cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat
eksekutif-eksekutif kunci.
9. Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya
kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan
organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus
10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi
2. Membayar simpanan wajib di
koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko
sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai
pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat
Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi
dan usaha koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar