Halaman

Senin, 16 September 2013

Angkutan Umum Pilihanku



By Jaya Saputra Tuankotta

Transportasi merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting bagi kemajuan suatu Negara. Maju tidaknya suatu Negara diukur dari seberapa mampukah Negara tersebut dapat menciptakan suatu tatanan transportasi yang dapat menjadikan tongak dan pilar suatu negara dalam menciptakan suatu perekonomian yang baik.

Kata kunci
Transportasi, mobilisasi, tongak penegak suatu Negara, sarana dan prasarana, angkutan umum, busway, kereta listrik, trasnportasi yang efisien

Latar belakang masalah
  Transportasi merupakan sarana dan prasarana yang sangat mendukung dalam menciptakan suatu tatanan kelola ekonomi yang baik bagi suatu Negara. Atau dengan kata lain dengan majunya suatu sarana transportasi di suatu Negara maka bisa dipastikan perekonomian Negara tersebut juga menjadi maju.
    Banyak Negara-negara besar seperti Venezuela, india, cina, brazil, Indonesia dan Negara-negara lain. Yang menjadi pokok permasalahan bagi Negara tersebut yang belum bisa diatasi ialah masalah tingkat kemacetan yang sangat tinggi. Tingkat kemacetan yang sangat tinggi diakibatkan oleh banyaknya kendaraan umum, tingginya pemilik kendaraan pribadi, kurang lebarnya ruas jalan, semakin banyaknya orang yang bermigrasi ke kota untuk mencari kehidupan yang layak ,dan lain sebagainya.
   Hal ini tentulah bila tidak diatasi secara cepat dan tanggap. Maka, lama kelamaan kepadatan suatu Negara akan terlihat dengan sendirinya. Terbukti dengan seringnya terjadi kemacetan, tingginya angka polusi, semakin sempitnya ruang gerak kendaraan dan lain sebagainya.
    Hal inilah yang dialami oleh Negara kita republik Indonesia khususnya untuk Ibu Kota DKI Jakarta ini.  Setiap hari terjadi antrian kendaraan dimana-mana. Baik pada waktu pagi, siang, sore maupun malam. Hal inilah yang menjadi pemandangan yang menarik sekaligus sangat mengecewakan bagi sebagian besar orang yang khususnya tinggal di daerah DKI Jakarta.
   Padahal jika di telisik secara lebih umum . Jakarta merupakan sektor penggerak perekonomian yang sangat baik. Terbukti dengan banyaknya investor-investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Selain itu, sarana transportasi darat yang ada di Jakarta jauh lebih baik di bandingkan Negara tetangga kita seperti india. Seperti tersedianya sarana transportasi Kereta LIstrik, angkutan umum baik dalam dan luar kota, Busway yang memiliki jalur tersendiri dan bahkan dalam tahap perencanaan akan dibangun kereta cepat atau monorel sebagai tambahan trasnportasi umum lainnya.
    Tapi, hal ini belum sama sekali memberikan hasil yang memuaskan, malahan menjadikan ruang gerak kota Jakarta ini semakin sempit.
    Untuk itulah setiap warga Negara Indonesia harus lebih berperan aktif lagi dalam meningkatkan sarana dan prasarana transportasi yang baik bagi kota Jakarta ini. Di sini saya akan memberikan beberapa masukan dan solusi. Dan saya berharap dengan solusi dan masukan yang saya berikan ini, setidaknya dapat menjadi sesuatu yang bisa berpengaruh positif bagi kota Jakarta ini khususnya dalam menyelesaikan masalah transportasi yang ada. Berjalan dan tidaknya suatu solusi akan tampak dan terlihat apabila setiap kita mau melangkah dan menerapkan setiap solusi yang telah disampaikan. Mohon maaf bila ada salah, penyebutan, penempatan dan tulisan yang mungkin tidak benar. Hormat saya Jaya Saputra Tuankotta.

Pembahasan 
    Saya sangat senang ketika mendengar ungkapan pribahasa yang berbunyi “ tidak ada rotan, akarpun jadi”. Peribahasa ini mungkin cocok bagi kota Jakarta yang masih belum bisa menangani masalah kemacetan yang kerap kali  sering terjadi. Untuk menelisik dan mencari tahu solusi apa yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Tentu kita harus melakukan observasi dan melihat  secara langsung kondisi transportasi yang ada.  Beberapa waktu lalu saya berjalan-jalan berkeliling kota Jakarta untuk mengisi waktu luang. Di dalam perjalanan, saya bertanya-tanya kepada diri saya sendiri. Apa yang sebenarnya  yang menjadi akar permasalahan dari kemacetan yang ada di Ibu Kota ini. Saya melihat sepanjang jalan dan mencari tahu serta membanding-bandingkan dengan Negara-negara maju yang memiliki sarana transporasi yang sudah maju.  Apa yang menjadi kendala di Ibu Kota ini. Sarana kreta Listrik seperti yang dimiliki Negara-negara maju, kita telah memiliki.  Angkutan kota yang memiliki jalur sendiri juga kita telah terapkan. Ruas jalan dibeberapa titik kemacetan sudah diperlebar. Dan banyaknya jalan layang yang dibangun juga masih belum bisa mengatasi tingkat kemacetan. Saya terus bertanya-tanya dalam diri saya. Apa yang harus dilakukan untuk mengatasi tingkat kemacetan di Ibu kota ini.
     Beberapa selang kemudian pandangan saya terarah dengan transportasi kendaraan roda dua (motor). Saya melihat di setiap sudut kota kendaraan bermotor yang selalu menjadi primadona dan yang paling mendominasi di antara semua kendaraan. Tidak hanya sampai disitu, pandangan saya juga terkesima ketika melihat kondisi sarana transportasi angkutan umum  yang tidak memadai atau bisa di katakan  kondisi kendaraan angkutan umum yang sebenarnya sudah tidak layak dipakai lagi. Malahan masih sibuknya berpacu dan melintas kian kemari.
    Hal inilah yang mengajak saya semakin bersemangat untuk semakin berpikir dan mencari akar dari masalah tersebut.
    Tampaknya saya sudah mulai mengetahui akar dari permasalahan kemacetan di Ibu kota. Kebanyakan orang beranggapan bahwa untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota ini, kita harus mencari dan menciptakan suatu moda transportasi baru yang efektif dan efisien. Namun saya kurang begitu setuju dengan hal demikian. Mengapa !. karena menambah moda transportasi yang baru bukanlah merupakan solusi yang tepat. Tetapi, hanya akan semakin memperkecil ruang gerak jalan dan justru akan semakin memperparah tingkat kemacetan yang ada di Jakarta. Menurut saya, ibu kota kita ini tidak sedang mengalami kekurangan jumlah transportasi. Tetapi justru pengurangan jumlah  dan beberapa peningkatan dari berbagai segi aspek yang haruslah dilakukan.
    Jika demikian kendaraan apa saja  dan peningkatan apa saja yang semestinya harus dikurangi dan di tingkatkan. Jika saya bertanya kepada anda. Bahwa kendaraan apa yang paling banyak dan mendominasi setiap jalan ? pasti, tanpa ragu dan berpikir panjang anda akan menjawab “ MOTOR”. 
     Sayapun setuju dengan jawaban anda. Lantas, mungkin anda akan beranggapan “ inikan hak setiap orang, untuk membeli dan memiliki kendaraan, khususnya motor. Mana mungkin kita harus melarang mereka untuk membeli motor atau berdemo supaya produsen motor di hentikan”. Maksud saya bukanlah seperti apa yang anda pikirkan. Namun kita harus melihat dari sisi lain dan bertanya-tanya “mengapa/kenapa/untuk apa mereka membeli motor ?”. dengan pertanyaan seperti ini akan melatih dan menggali rasa keingin tahuan anda terhadap suatu hal.
    Ada beberapa alasan, mengapa masyarakat lebih cenderung memilih untuk membeli kendaraan bermotor khususnya seperti roda dua dari pada harus menggunakan transportasi umum. Pertama, dengan motor maka biaya atau cost lebih bisa ditekan atau di minimalisir. Kedua, dengan memiliki kendaraan roda dua maka akan dapat menghemat waktu jarak tempuh, ketimbang harus menggunakan transportasi umum. Ketiga, biaya transportasi umum semakin hari semakin meningkat atau mahal. Keempat, masih tingginya angka tindak kejahatan di dalam transportasi umum sehingga menciptakan kesan yang buruk bagi setia orang. Kelima, tidak nyamannya sarana trasportasi umum yang tersedia.
    Sebenarnya masih banyak lagi faktor yang lain yang mendorong masyarakat untuk lebih memilih membeli dan menggunakan kendaraan pribadi. Dari pada harus menggunakan transportasi umum. Tapi kelima hal inilah yang menjadi pokok dan fokus utama kita dalam menciptakan sebuah transportasi yang baru.
    Mungkin di sini kita harus berusaha untuk menarik minat masyarakat. Supaya masyarakat lebih cenderung memilih untuk naik angkutan umum dari pada kendaraan pribadi, khususnya untuk roda dua. Supaya hal ini bisa berjalan dengan baik. Maka yang perlu kita benahi sekarang ialah kenyamanan, keamanan, efisiensi waktu, dan biaya atau cost yang murah.
    Cukup banyak sarana transportasi angkutan darat umum yang tersedia di Jakarta. Tapi, jika dilihat dari sisi kenyamanan, masih belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini bisa kita lihat dari salah satu moda transportasi busway dan kereta listrik. Kenapa busway dan kereta listrik ? karena angkutan ini adalah angkutan yang paling mendominasi di kalangan masyarakat.  Setiap harinya kita bisa melihat terjadinya penumpukan penumpang di setiap halte.
    Saya melihat angkutan busway yang tersedia masih relative kurang dan tidak sebanding dengan kuantitas jumlah pengguna transportasi yang ada. Sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk satu busway tiba di satu halte. Hal inilah yang mengakibatkan  terjadinya penumpukan penumpang di setiap halte. Kesan inilah yang menjadikan masyarakat untuk lebih memilih naik angkutan pribadi daripada angkutan umum.
    Dan tidak hanya untuk sarana angkutan busway saja yang mengalami penumpukan penumpang. Tapi, angkutan Kereta listrik juga tidak mau kalah bersaing. Angkutan Kereta listrik juga setiap harinya mengalami penumpukan antrian panjang di setiap stasiun. Khususnya pada waktu pagi arah menuju Jakarta kota dan tanah abang sangat padat. Dan sebaliknya pada sore dan malam harinya, arah pulang menuju bekasi dan bogor juga sangat padat. Alasan inilah yang membuat sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dari pada trasportasi umum.
    Kalau kita melihat dan bertanya apa sih yang menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang pada setiap tempat baik itu halte dan stasiun. Maka jawabannya ialah jumlah armada yang tersedia masih relative lebih kecil ketimbang jumlah pengguna yang relative besar.
    Untuk mengatasi hal ini kita tidak perlu menciptakan sebuah sarana transportasi baru, tetapi jumlah armada transportasi saja yang perlu ditingkatkan. Ciptakan kenyamanan dan keamanan dan efisiensi waktu yang ada. Sehingga masyarakat lebih benar-benar merasakan tepat guna transportasi yang ada.
    Selain itu mungkin ada beberapa aturan juga yang perlu kita terapkan. Diantaranya menaikkan pajak kendaraan. Kenapa harus menaikkan pajak kendaraan ?. jika kita melihat perkembangan pasar kendaraan roda dua sekarang. hanya dengan bermodalkan uang muka sebesar lima ratus ribu rupiah atau bahkan tidak sama sekali, dengan angsuran sekitar Rp.500.000-Rp.1000.000/ bulan dan dengan syarat kredit yang mudah. Maka masyarakat bisa memiliki sebuah motor. Hal ini jika di akumulasikan dan dibandingkan dengan biaya transportasi umum maka yang menghasilkan pengeluaran terbesar ada di angkutan tranportasi umum, apalagi beberapa waktu lalu harga Bahan Bakar Minya naik. Maka, sudah pasti biaya angkutan umumpun juga ikut naik. Hal inilah yang menjadikan semua orang untuk lebih memiliki kendaraan umum seperti roda dua.
    Maka dari itu jika pajak kendaraan di naikkan, mungkin sebagian besar orang akan berpikir-pikir jika ingin membeli kendaraan roda dua.
    Saya yakin jika hal ini benar-benar dilakukan dan di jalankan. Cepat atau lambat, perlahan namun pasti. Tingkat kemacetan di Ibu Kota ini bisa segera diatasi. Bukan dengan menambah sarana transportasi. Tapi justru armada yang ada perlu ditingkatkan dan diperhatikan dari segi kualitas, kenyamanan, keamanan, efisiensi waktu dan biaya atau cost yang relativ lebih murah. 

Kesimpulan
Kualitas, kuantitas kendaraan yang tersedia, keamanan, kenyamanan, efisiensi waktu, serta biaya atau cost yang murah adalah salah satu langkah dalam menciptakan dan mewujudkan sarana transportasi baru. Masyarakat tidak melihat seberapa bagus dan mewah suatu transportasi yang ada.
    Tetapi, masyarakat lebih memandang, seberapa besar Transportasi yang ada dapat menciptakan suatu kenyamanan dan tepat guna serta efisiensi waktu dalam mengantarkan mereka, untuk melakukan aktifitas di daerah Ibu Kota Jakarta ini.

Saran
Untuk menciptakan suatu tatanan kota yang bebas dari kemacetan. Maka, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Diantaranya :

1.      Tingkatkan jumlah armada transportasi yang ada khususnya busway dan Kereta listrik. Karena transportasi ini adalah transportasi yang paling dominan di antara semua orang

2.   Ciptakan keamanan, kenyamanan, efisiensi waktu serta biaya atau cost yang murah. Mengingat sebagian besar masyarakat termasuk dalam golongan menengah kebawah

3.      Tingkatkan pajak kendaraan pribadi dan persulit kredit kendaraan pribadi. Khususnya motor.

4.      Terapkan disiplin berlalu lintas dan melihat tahun kendaraan yang beroperasi

5.      Perlebar jalan dan menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan pinggir jalan untuk berjuanalan.

Kamis, 13 Juni 2013

Pribumi Dan Non Pribumi

Siapa yang menjadi warganegara dalam Pasal 26 UUD 1945?
dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 26 menyatakan tentang siapa yang menjadi warga negara. Pasal ini terdiri dari tiga pasal:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pribumi Dan Non-Pribumi
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.

Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.

Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.

Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).

Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926.  Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan Untuk itu  beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
Setelah pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara subur”. Agenda pembangunan makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia membutuhkan golongan istimewa (haruslah minoritas) serta mengabaikan golongan mayoritas. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang yang luar biasa. Segelintir golongan memperkaya diri yang luar biasa, sedangkan golongan terbesar harus bekerja keras dengan kesejahteraan pas-pasan. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan dan “peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam Indonesia. Semua sari kekayaan di”sedot’ oleh perusahaan asing dan segelintir penghianat bangsa.

Inilah mengapa,  diera orde baru, konflik horizontal antara penduduk miskin (disebut  dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998. Namun sangat disayangkan, hanya segelintir kelompok si kaya – “non-pribumi” yang kena getahnya. Massa kepalang berpikiran semua orang keturunan adalah non-pribumi, sehingga gerakan mereka ibarat “menembak burung di angkasa raya, namun sapi di sawah yang mati”. Burung (penguasa, penghianat, si-kaya) masih beterbangan di angkasa Indonesia, Singapura, dan Amerika.  Hingga saat ini, pemerintah hanya dapat menonton “burung-burung” tersebut beterbangan bebas……Yang tewas adalah rakyat miskin dan jelata.

Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).

Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926.  Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan Untuk itu  beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
Setelah pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara subur”. Agenda pembangunan makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia membutuhkan golongan istimewa (haruslah minoritas) serta mengabaikan golongan mayoritas. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang yang luar biasa. Segelintir golongan memperkaya diri yang luar biasa, sedangkan golongan terbesar harus bekerja keras dengan kesejahteraan pas-pasan. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan dan “peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam Indonesia. Semua sari kekayaan di”sedot’ oleh perusahaan asing dan segelintir penghianat bangsa.

Inilah mengapa,  diera orde baru, konflik horizontal antara penduduk miskin (disebut  dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998. Namun sangat disayangkan, hanya segelintir kelompok si kaya – “non-pribumi” yang kena getahnya. Massa kepalang berpikiran semua orang keturunan adalah non-pribumi, sehingga gerakan mereka ibarat “menembak burung di angkasa raya, namun sapi di sawah yang mati”. Burung (penguasa, penghianat, si-kaya) masih beterbangan di angkasa Indonesia, Singapura, dan Amerika.  Hingga saat ini, pemerintah hanya dapat menonton “burung-burung” tersebut beterbangan bebas……Yang tewas adalah rakyat miskin dan jelata.

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita wajib menyadarkan sesama kita – bangsa kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, pemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman hegomoni asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional company. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Karena istilah pribumi dan non-pribumi diciptakan oleh penjajah dan penguasa yang kejam, sudah saatnya kita harus meninggalkan istilah tersebut. Kekuatan rakyat harus menciptakan sendiri istilah yang baru, yakni “patriot” dan “penghianat”. Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah penghianat, mereka yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa, kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili para penghianat tersebut.

Tentunya gerakan reformasi rakyat untuk melawan penghianat dan penjajah baru ini bukanlah dengan revolusi berdarah,  tapi dapat dilakukan dengan reformasi rakyat terutama dari pemimpin pemerintah, penegak hukum, serta mereformasi badan legislatif yang masih lemah. Dan tidak kalah penting adalah sistem edukasi di lembaga pendidikan.  Untuk itu, diharapkan para tokoh bangsa turut mengawasi para penguasa di negeri ini, serta edukasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang patriot, bukan pemimpin sekadar populer.

Setelah era reformasi, beberapa tokoh bangsa Indonesia berusaha mengangkat kembali kekuatan persatuan dengan menghilangkan diskriminasi perusak bangsa. Reformasi birokrasi yang menghasilkan sedikit perubahan dalam mengurangi praktik pemerintahan KKN yang sarat dengan bau kekeluargaan, etnis, dan agama.  Maka disusunlah UU Kewarganegaran serta menghilangkan secara hukum diskriminasi bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era Gusdur.

Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang embel-embel pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis. Yang diberlakukan saat ini adalah warga negara.

Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006 (diambil sebagian) adalah:
  • Seorang yang lahir dari perkawinan yang  sah dari  ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI  dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • Orang  asing  yang  telah  berjasa  kepada  negara  Republik Indonesia  atau  dengan  alasan  kepentingan  negara  (diberikan oleh Presiden  dan pertimbangan  DPR RI)
Menjawab pertanyaan:
  • Apakah ada di Indonesia penduduk asli ? kalau ada dimana domisilinya ?
Jawab:
TIDAK ADA
Karena,yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.

Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api, meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi dari bangsa yang datang sebelumnya.

Dari semua gelombang pendatang dapat dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi kepemilikan siapapun.

Sekitar tahun 2000 SM, bangsa Melanesoide yang akhirnya menetap di Nusantara kedatangan pula bangsa yang kebudayaannya lebih tinggi yang berasal dari rumpun Melayu Austronesia yakni bangsa Melayu Tua atau Proto Melayu, suatu ras mongoloid yang berasal dari daerah Yunan, dekat lembah sungai Yang Tze, Cina Selatan.

Pada gelombang migrasi kedua dari Yunan di tahun 2000-300 SM, datanglah orang-orang Melayu Tua yang telah bercampur dengan bangsa Aria di daratan Yunan. Mereka disebut orang Melayu Muda atau Deutero Melayu dengan kebudayaan perunggunya. Kebudayaan ini lebih tinggi lagi dari kebudayaan Batu Muda yang telah ada karena telah mengenal logam sebagai alat perkakas hidup dan alat produksi. Kedatangan bangsa Melayu Muda mengakibatkan bangsa Melayu Tua yang tadinya hidup di sekitar aliran sungai dan pantai terdesak pula ke pedalaman karena kebudayaannya kalah maju dari bangsa Melayu Muda dan kebudayaannya tidak banyak berubah. Sisa-sisa keturunan bangsa melayu tua banyak ditemukan di daerah pedalaman seperti suku Dayak, Toraja, orang Nias, batak pedalaman, Orang Kubu dan orang Sasak. Dengan menguasai tanah, Bangsa Melayu Muda dapat berkembang dengan pesat kebudayaannya bahkan menjadi penyumbang terbesar untuk cikal-bakal bangsa Indonesia sekarang.

Dari seluruh pendatang yang pindah dalam kurun waktu ribuan tahun tersebut tidak seluruhnya menetap di Nusantara. Ada juga yang kembali bergerak ke arah Cina Selatan dan kemudian kembali ke kampung halaman dengan membawa kebudayaan setempat atau kembali ke Nusantara. Dalam kedatangan-kedatangan tersebut penduduk yang lebih tua menyerap bahasa dan adat para imigran. Jarang terjadi pemusnahan dan pengusiran bahkan tidak ada penggantian penduduk secara besar-besaran. Percampuran-percampuran inilah yang menjadi cikal bakal Nusantara yang telah menjadi titik pertemuan dari ras kuning (mongoloid) yang bermigrasi ke selatan dari Yunan, ras hitam yang dimiliki oleh bangsa Melanesoide dan Ceylon dan ras putih anak benua India.

Sehingga tidak ada penduduk atau ras asli wilayah Nusantara kecuali para manusia purba yang ditemukan fosil-fosilnya. Kalaupun memang ada penduduk asli Indonesia maka ia terdesak terus oleh pendatang-pendatang boyongan sehingga secara historis-etnologis terpaksa punah atau dipunahkan dalam arti sesungguhnya atau kehilangan ciri-ciri kebudayaannya dan terlebur di dalam masyarakat baru. Semua adalah bangsa-bangsa pendatang.

  •  Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi ?
Jawab:
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka dari itu, Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia

  •  Siapa saja yang dimaksud non pribumi ?
Jawab:
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.

Seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang dimaksudkan dengan non pribumi.

  •  Kenapa istilah non pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa? 
Jawab:
Pada masa orde baru tepatnya  tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia.

Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).

Namun, pada Era Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa

  •  Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab:
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai berbagai suku,agama dan ras. Tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan suku yang terdapat di Indonesia, maka dari itu kita harus berpikir ulang, bagaimana cara membuat seluruh warga Negara Indonesia bersatu padu membangun Negara ini bukan hanya memikirkan perbedaan yang ada,  atau dengan cara mencontoh Amerika yang menggalakkan hak kesetaraan bagi seluruh warga Negara.  Begitu pula Indonesia dengan dengan sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.

sumber:
http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/04/pribumi-dan-non-pribumi.html

Rabu, 10 April 2013

Makna yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara

LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.

 Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan. Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,  jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.

Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
ü  mengatasi pemberontakan bersenjata
ü  mengatasi aksi terorisme
ü  mengamankan wilayah perbatasan
ü  mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
ü  melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
ü  mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
ü  memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
ü  membantu tugas pemerintahan di daerah

Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan. Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan membela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.

 Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.

KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan modal yang sangat Penting dalam kehidupan setiap manusia. Ketika manusia dilahirkan dari rahim ibunya, bayi itu sudah langsung belajar mengenai pendidikan.walaupun pendidikan yang diajarkannya bukan berasal dari lembaga atau instansi pendidikan resmi. Tapi pendidikan yang di ajarinya yaitu mengenai arti pentingnya sebuah kasih sayang, ibunya mengajarkan bagaimana bayi itu diberi makan jika lapar, mengganti popok bila popok bayi itu harus diganti dan lain hal. Begitupun dengan kita juga sebagai makhluk hidup yang di ciptakan oleh yang maha kuasa yang  memiliki akal dan perasaan serta yang sangat baik diantara semua makhluk yang ada sangat penting kiranya mendapatkan pendidikan secara nasional. Karena dengan begitu kita akan banyak mengetahui dan banyak belajar kan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang atau nasional. Dengan begitu kita akan mengetahui batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh untuk dilakukan. Selain itu pendidikan nasional juga akan membentuk karakter kita menjadi seorang yang benar-benar mengerti akan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
Sekarang ini kita hidup di zaman modern, dimana semua kegiatan kehidupan manusia menjadi sangat canggih. Jika hendak bepergian jauh. Kita tdk perlu bersusah payah untuk bejalan kaki seperti layaknya jaman dahulu kala. Tapi kita bisa menggunakan berbagai macam sarana transportasi, belum lagi kecanggihan didunia telekomunikasi dan lain sebagainya.  Bela negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jangan di artikan dengan satu kacamata. Artinya jangan memandang filsafat itu sebagai suatu yang mencerminkan kekerasan. 45 tahun lebih indonesia telah merdeka dari penjajahan. dan kemerdekaan ini adalah sebuah perwujudan dari pembelaan terhadap negara untuk mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tidak perlu lagi memegagang senjata ketika hendak bepergian keluar rumah, kita tidak perlu lagi harus bersembunyi ketika bertemu dengan TNI dan kita tidak perlu memakai bambu runcing untuk melawan musuh.  Semua ini tidak perlu lagi kita lakukan sebab bangsa kita telah merdeka lebih dari 45 tahun. Tapi yang dimaksud dengan bela negara dalam berbangsa dan bernegara adalah kita sebagai manusia yang memiliki akal dan perasaan harus bisa mengamalkan pancasila. Karena ini merupakan bentuk dari perwujudan suatu pembelaan terhadap negara indonesia.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan dalam perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi siapa saja, baik itu bagi anak, anak, kaum remaja, kaum muda dan bahkan para orang tua. Mengapa demikian  ?. sebelum menjawab pertanyaan tersebut diatas kita harus terlebih dahulu tau apa fungsi dari memperlajari kewarganegaraan ini :
1. pendidikan kewarganegaraan ini mengajari atau memberikan kita pengetahuan dasar akan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita dapat mengerti arti penting kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      pendidikan pancasila juga bisa menjadi suatu pilar dalam kehidupan kita. Sehingga kita bisa berprilaku sesuai dengan etika yang berlaku dimasyarakat
3.   pendidikan kewarganegaraan juga bisa menjadi alat sebagai pembentuk sikap dan prilaku kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita mengerti bagaimana seharusnya kita bersikap atau berprilaku dalam masyarakat.
      Dari beberapa fungsi diatas kita dapat mengetahui dengan pasti. Mengapa kita perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan kita. Maka dari itu tak heran jika pendidikan kewarganegaraan ini dijadikan sebagai subjek utama dalam pendidikan apalagi pada perguruan tinggi, karena fungsinya yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang.

       Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
      Dari artikel diatas. Kita dapat mengetahui apa saja fungsi-fungsi dari pendidikan kewarganegaraan. Setelah kita mengetahui fungsi-fungsinya. Langkah selanjutnya adalah apakah yang bisa kita peroleh/dapatkan/ kompetensi apa yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan.
1.      Kita harus bisa merealisasikan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      Kita harus bisa mengaplikasikan setiap nilai itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.      Dan kita juga harus bisa menjadikan nilai-nilai itu sebagai tolak ukur dari keberhasilan kita.
      Yang dimaksud dengan nilai-nilai diatas yaitu nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan yang perlu diterapkan di setiap sela kehidupan, seperti nilai religius, nilai kejujuran, nilai keadilan, nilai rela berkorban dan berbagai macam nilai baik yang bersumber dari yang Maha Kuasa maupun dari ajaran atau filsafah-filsafah yang ada.