Halaman

Rabu, 10 April 2013

Makna yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara

LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.

 Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan. Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,  jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.

Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
ü  mengatasi pemberontakan bersenjata
ü  mengatasi aksi terorisme
ü  mengamankan wilayah perbatasan
ü  mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
ü  melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
ü  mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
ü  memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
ü  membantu tugas pemerintahan di daerah

Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan. Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan membela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.

 Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.

KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan modal yang sangat Penting dalam kehidupan setiap manusia. Ketika manusia dilahirkan dari rahim ibunya, bayi itu sudah langsung belajar mengenai pendidikan.walaupun pendidikan yang diajarkannya bukan berasal dari lembaga atau instansi pendidikan resmi. Tapi pendidikan yang di ajarinya yaitu mengenai arti pentingnya sebuah kasih sayang, ibunya mengajarkan bagaimana bayi itu diberi makan jika lapar, mengganti popok bila popok bayi itu harus diganti dan lain hal. Begitupun dengan kita juga sebagai makhluk hidup yang di ciptakan oleh yang maha kuasa yang  memiliki akal dan perasaan serta yang sangat baik diantara semua makhluk yang ada sangat penting kiranya mendapatkan pendidikan secara nasional. Karena dengan begitu kita akan banyak mengetahui dan banyak belajar kan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang atau nasional. Dengan begitu kita akan mengetahui batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh untuk dilakukan. Selain itu pendidikan nasional juga akan membentuk karakter kita menjadi seorang yang benar-benar mengerti akan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
Sekarang ini kita hidup di zaman modern, dimana semua kegiatan kehidupan manusia menjadi sangat canggih. Jika hendak bepergian jauh. Kita tdk perlu bersusah payah untuk bejalan kaki seperti layaknya jaman dahulu kala. Tapi kita bisa menggunakan berbagai macam sarana transportasi, belum lagi kecanggihan didunia telekomunikasi dan lain sebagainya.  Bela negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jangan di artikan dengan satu kacamata. Artinya jangan memandang filsafat itu sebagai suatu yang mencerminkan kekerasan. 45 tahun lebih indonesia telah merdeka dari penjajahan. dan kemerdekaan ini adalah sebuah perwujudan dari pembelaan terhadap negara untuk mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tidak perlu lagi memegagang senjata ketika hendak bepergian keluar rumah, kita tidak perlu lagi harus bersembunyi ketika bertemu dengan TNI dan kita tidak perlu memakai bambu runcing untuk melawan musuh.  Semua ini tidak perlu lagi kita lakukan sebab bangsa kita telah merdeka lebih dari 45 tahun. Tapi yang dimaksud dengan bela negara dalam berbangsa dan bernegara adalah kita sebagai manusia yang memiliki akal dan perasaan harus bisa mengamalkan pancasila. Karena ini merupakan bentuk dari perwujudan suatu pembelaan terhadap negara indonesia.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan dalam perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi siapa saja, baik itu bagi anak, anak, kaum remaja, kaum muda dan bahkan para orang tua. Mengapa demikian  ?. sebelum menjawab pertanyaan tersebut diatas kita harus terlebih dahulu tau apa fungsi dari memperlajari kewarganegaraan ini :
1. pendidikan kewarganegaraan ini mengajari atau memberikan kita pengetahuan dasar akan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita dapat mengerti arti penting kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      pendidikan pancasila juga bisa menjadi suatu pilar dalam kehidupan kita. Sehingga kita bisa berprilaku sesuai dengan etika yang berlaku dimasyarakat
3.   pendidikan kewarganegaraan juga bisa menjadi alat sebagai pembentuk sikap dan prilaku kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita mengerti bagaimana seharusnya kita bersikap atau berprilaku dalam masyarakat.
      Dari beberapa fungsi diatas kita dapat mengetahui dengan pasti. Mengapa kita perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan kita. Maka dari itu tak heran jika pendidikan kewarganegaraan ini dijadikan sebagai subjek utama dalam pendidikan apalagi pada perguruan tinggi, karena fungsinya yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang.

       Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
      Dari artikel diatas. Kita dapat mengetahui apa saja fungsi-fungsi dari pendidikan kewarganegaraan. Setelah kita mengetahui fungsi-fungsinya. Langkah selanjutnya adalah apakah yang bisa kita peroleh/dapatkan/ kompetensi apa yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan.
1.      Kita harus bisa merealisasikan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      Kita harus bisa mengaplikasikan setiap nilai itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.      Dan kita juga harus bisa menjadikan nilai-nilai itu sebagai tolak ukur dari keberhasilan kita.
      Yang dimaksud dengan nilai-nilai diatas yaitu nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan yang perlu diterapkan di setiap sela kehidupan, seperti nilai religius, nilai kejujuran, nilai keadilan, nilai rela berkorban dan berbagai macam nilai baik yang bersumber dari yang Maha Kuasa maupun dari ajaran atau filsafah-filsafah yang ada.