Halaman

Minggu, 21 Oktober 2012

observasi koperasi

Pada tanggal 24 September 2012 , mahasiswa manajemen gunadarma dari kelas  2EA01 mendapatkan tugas individu untuk observasi ke koperasi disekitar lingkungan tempat tinggal. kebetulan karena keterbatasan waktu dan lebih sering berada di kampus serta karena keterbatasan koperasi di daerah sekitar. maka, saya dan teman-teman saya (Jaya,Aisyah,Randi,Triana,dan Dyah) memutuskan unutk mengerjakan bersama-sama dlaam observasi tersebut.

17 September,Sehari sebelum observasi kami ber-enam menyurvei beberapa koperasi di sekitar kampus sebelum akhirnya kami memutuskan salah satu koperasi untk kami observasi ke koperasi tersebut

18 September , setelah selesai kuliah kami berunding sedikit tentang koperasi mana yang akan kami pilih.Akhirnya kami memutuskan untuk observasi koperasi di daerah sekitar kampus E Universitas Gunadarma terdapat Koperasi Jenis Simpan Pinjam Jasa Utama yang berada di Gedung Satria (Golden Stick) Lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua Depok. Koperasi itu bernama " SWAMITRA" ini ternyata merupakan produk kerjasama dari BANK BUKOPIN dan KOPERASI INDONESIA.
Ternyata waktu menunjukkan pukul 14.30 "Permisi" begitulah kami meminta izin untuk masuk ke dalam koperasi tersebut. Kemudian "Apakah kami bisa mewawancarai seputar tentang koperasi ini? " Tanya Jaya kepada salah satu staff wanita di koperasi tersebut. "Boleh, silahkan duduk sebentar kami akan memanggil manajer kita" jawaban staff tersebut. Setelah 3 menit kemudia akhirnya muncullah seseorang dari ruangan di koperasi tersebut dan ternyata dia adalah seorang Manajer di Koperasi Swamitra tersebut. "Perkenalkan saya Met Taufik" sambil berjabat tangan kepada Saya, Jaya, Aisyah,Triana,Dyah,dan Randi. "Silahkan duduk" persilahkan sang manajer tersebut. Kemudian kami pun duduk dan bersiap siap untuk mengeluarkan beberapa pertanyaan dan kertas untuk mencatat informasi yang nantinya akan diberikan sang manajer.
"Kalau boleh saya tau dari mana kalian ini?" tanya sang manajer. Saya pun menjawab "Kami be-enam dari Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen Universitas Gunadarma, kami datang kesini ingin observasi tentang koperasi ini kepada bapak. Apakah bapak berkenan?". Bapak manajer itu tersenyum menandakan bahwa beliau memperbolehkan kami untuk mengetahui tentang koperasi yg ditangani beliau ini. "Alhamdulillah" Ucapan lega dari Randi. Saya pun mengeluarkan HP saya untuk mendokumentasi kegiatan ini baik foto maupun video.
Karena Jaya pandai dalam berbicara jadinya dialah yang bertanya kepada bapak manajer tersebut dan karena Aisyah cepat dalam menulis dan menangkap pembicaraan sehingga dia yang mencatat informasi yang akan diterimanya nanti.Jaya pun segera menanyakan beberapa pertanyaan karena keterbatasan waktu.berikut adalah conversation dari pembicaraan mereka.
Jaya :  menurut bapak pengertian dari koperasi itu apa pak?
Pak Taufik : kalo menurut saya koperasi itu merupakan soko perekonomian Indonesia yang
                   diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perkonomian Indonesia.
Pak Taufik : kalian in semester berapa ya ?
Jaya : kita semua semester 2 pak.
Jaya : kalau saya boleh tau sejak kapan koperasi ini berdiri?
Pak Taufik : Koperasi ini berdiri sejak tahun 2005.
Jaya : kami mendengar isu dan informasi dari internet kalau 20 Koperasi di Depok akan ditutup, apakah
          bapak tau alasannya kenapa di tutup koperasi tsb?
Pak Taufik : saya kurang dan tidak mengikuti berita tersebut, mungkin bisa dikarenakan Manajemennya,
                   SDMnya, atau tidak di dukung dengan Teknologi dan Informasi.
Jaya : berapakah jumlah anggota koperasi ini sampai saat ini? dan ada berapa orang pendirinya?
Pak Taufik : Saat ini ada 500 anggota yang terdiri dari Anggota, Pendiri, dan calon anggota. untuk pendiri 
                    ini ada 20 orang ada dilegalitasnya kebetulan saya tidak hafal siapa saja pendirinya.
Jaya : Lalu, bagaimanakah modal koperasi ini? berasal dari manakah modalnya?
Pak Taufik : modal koperasi ini terbagi menjadi 2 yaitu Modal tetap, Modal tidak tetap, Modal tetap berasal
                   dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Sedangkan untuk modal tidak tetap berasal dari
                   pihak Bank Bukopin.
Jaya : bagaimanakah sistem bagi hasil dari koperasi ini ?
Pak Taufik : sistemnya itu berasal dari SHU (Sisah Hasil Usaha) dimana sebagian laba ditahan, ada
                   dividen,modal dan sebagian dibagi ke anggota.
Jaya : Apa kelebihan Koperasi Swamitra ini jika dibandingkan dengan koperasi lainnya?
Pak Taufik : Salah satu kelebihannya yaitu kami bekerja sama dengan pihak BANK BUKOPIN ,selain itu
                   kami di dukung dengan suppy IT yang berkualitas dan baik.
Jaya : setiap hari apa saja koperasi ini beroperasi?
Pak Taufik : Setiap Senin-Jumat ,pukul 08:00
Jaya : berapakah bunga yang diberikan bagi yang meminjam dana dari koperasi ini?
Pak Taufik : kurang lebih sekitar 1,7%
Jaya : Kalau boleh tau berapakah dana untuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela?
Pak Taufik : untuk hal tersebut saya tidak bisa memberitahukan katena hal itu terkait rahasia perusahaan
Jaya : alasannya berdirinya koperasi Swamitra ini apa pak?
Pak Taufik : salah satunya untuk mengurangi dan mengatasi lintah darat/renternir
Jaya : menurut bapak apa saja masalah-masalah dalam koperasi sehingga koperas bisa mengalami
          kebangkrutan?
Pak Taufik : SDM dengan tingkat pendidikan yang rendah, kredit macet dan legalitas.

berhubung waktu sudah sore kami menyudahi observasi ttg koperasi tersebut. Kami semua kembali bersalaman dengan pak Taufik dan mengucapkan Terima kasih banyak kepadanya yang telah sempat memberikan waktunya.Tidak lupa sebelum berpamitan kami meminta foto kepada beliau sebagai bukti kami observasi ke koperasi tsb. "Terima kasih pak" begitulah ucapan terima kasih dari kami. Pak Taufik pun mengucapkan "Sama-sama, semoga kalian mendapatkan nilai yang bagus dan semoga cepat lulus !". "Aamiin, semoga koperasinya juga sukses pak !" ucapan dari kita semua. begitulah hasil observasi kami. ini ceritaku bagaimana dengan ceritamu hehehe

kejadian diatas merupakan fakta tanpa rekayasa...
inilah dokumentasi foto saat observasi :D

dilihat dari kiri : Randi , Dyah, Aisyah, Pak Taufik, Triana, Jaya, Heru, Syah Nova

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
   melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
   berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat
   terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan
    masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional
    dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama
    berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
      a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
      b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
      c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
          anggota;
      d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
      e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
      a. pendidikan perkoperasian;
      b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang
     memuat Anggaran Dasar.
(2)Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
     mengajukanpermintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
      permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepadapara
      pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanyapermintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulangdalam
      waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan
      sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, danperubahan
      bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan aktapendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
      a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
      b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.


BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.  
 (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampumelakukan
      tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkandalam Anggaran
      Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajibankeanggotaannya
     ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran
      Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadapKoperasi sebagaimana diatur dalam
     Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
     a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
         Rapat Anggota;
     b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
     c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
      a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
      b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
      c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
      d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik dimintamaupun
          tidak diminta;
      e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
      f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam 
         Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
                                                                        c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporankeuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusandilakukan
      berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar denganmempertimbangkan
      jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawasmengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
      RapatAnggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yangwewenangnya
      ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau
      keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasadiatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran
     Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
      a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
      b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan
          belanja Koperasi;
      c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
      d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
      e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
      f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
      a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
      b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
          ketentuan dalam Anggaran Dasar;
      c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
          jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepadaRapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
      usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencanapengangkatan
      tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimanaditentukan
     dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
      karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan,tidak
      menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitunganhasil usaha
    dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggotaPengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,anggota yang
      bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakanpenerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
      Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
      a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
      b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
      a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
      b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
      a. simpanan pokok;
      b. simpanan wajib;
      c. dana cadangan;
      d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
      a. anggota;
      b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
      c. bank dan lembaga;
      d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
      e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang 
    berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan
    Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
      usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
      yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan
      untuk :
      a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
      b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
      Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
     Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahunbuku
     dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku yang
      bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
      usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untukkeperluan
      pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota, atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf bdilakukan
     apabila :
     a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
     b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
     c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4(empat)
      bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh   
      Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,Koperasi yang
      bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan
      paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
      Anggota kepada;
      a. semua kreditor;
      b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubarantersebut
      berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulansesudah
   tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh RapatAnggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
      dalampenyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk olehRapat
      Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
    bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan daripembayaran hutang
    lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpananpokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebutdalam
      Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagaiwadah untuk
      memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
      bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
      a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
      b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
      c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
      d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain,baik pada
          tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
    pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
 Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
 pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
 a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
 b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan
     mandiri;
 c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
     usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,dan
    penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untukmemperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkanlembaga
    keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkanantar
    Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan
    tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
      a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
      b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan olehkoperasi
          untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukandengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatanberusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
 Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
      Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
      Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
     (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967Nomor 2832) dinyatakan
     masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belumdiganti berdasarkan Undang-undang
     ini.
Pasal 67
 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
             Diundangkan di Jakarta                                                                      Disahkan di Jakarta
      Pada tanggal 21 Oktober 1992                                                       Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
         REPUBLIK INDONESIA
                                                                                                                                    
                           ttd.                                                                                                    ttd.




                    
             M O E R D I O N O                                                                            S O E H A R T O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan


                                                     Bambang Kesowo, SH, LL.M.






                                             Sumber data : www.depkop.go.id

Rabu, 17 Oktober 2012

Apa Itu Koperasi



1. Definisi Koperasi
     Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti
bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama
Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu  
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial
  • Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan
          kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat
          yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.

       Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

      Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong
mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.

    Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).

     Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas
dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki
kehidupan anggota-anggotanya.


2. inisiasi & Partisipasi Berkoperasi

     Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif
pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui
kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.

    Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.

    Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,
menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.


3.ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi
         Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang
sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau

         Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan tertinggi)

          Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.

          Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan
berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus
mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan
anggota.


4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi

           Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).

           Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri
sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.

           Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
Berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan
koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula
hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang
usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur (the equitable pioneers of Rochdale)

Nilai Dasar Koperasi meliputi :
1. menolong diri sendiri
2. keadilan
3. kesetiakawanan
4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis
5. persamaan
6. swatanggung jawab
7. kejujuran
8. tanggung jawab sosial
9. kepedulian terhadap orang lain


 
5. prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :

1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
    Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
    dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
    Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
    asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
    Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
    bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
    keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
    politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
    pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
    Pasal 5 Ayat 1a)


2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis.
     Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
     aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para  
     anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada   
     tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. 

Pengelola demokratis berarti:
  •  Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
  • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
  •  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
  •  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
  •  Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
  •  Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab
  • Satu anggota memiliki satu hak suara.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
  • Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
          modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
          Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
  • Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
          anggota koperasi.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
     sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
     Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
     penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5) Kemandirian
     Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
     berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan  
     oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya    
    dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
    anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
    pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
    persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
    anggotanya dan mempertahankan otonomi.

6) Kemandirian
     Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
     koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
     pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
     koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
     Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
     yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapat
     melaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
     memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
     manfaat berkoperasi.

7) Kerjasama antar Koperasi
     Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
     Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
     dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
     melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
     Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
     dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


6. Perangkat Organisasi Koperasi
     Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
     potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
     meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
    dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
    serta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
    memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
    memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
    manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
    disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
    koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

7. Rapat Anggota Koperasi
    Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
    juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun      
   1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:

1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
    keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan
    pembubaran koperasi.

    Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

8) Pengurus Koperasi
     Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
     menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
     bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada   
     Rapat Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan    
     tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus 
     wajib  melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat  
     Anggota.    
     Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih   
     teknis. Pada dasarnya pengurus berperan dan berfungsi untuk melaksanakan program 
    kerja  berikut laporan keuangan kepada rapat anggota, menyelenggarakan pendidikan   
    anggota, mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat  
    anggota, bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, serta   
    mengajukan program kerja dan rencana anggaran.

1. Tugas Pengurus
     Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
     melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
     kepada Anggota Koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
     kebijakaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti:
     diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal
     30 sebagai berikut:

1) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
    untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
    menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
     Anggota

2) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja
    Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
    memiliki wawasan bisnis yang cukup.

3) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus
    Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan
    sebaik-baiknya

4) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
    pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
    mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota

5) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;

6) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
    terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
    Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
    Anggota Koperasi dan Masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer;
    meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota; meningkatkan
    penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan
    berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mncatat masuk dan
    keluarnya Anggota.

2. Wewenang Pengurus
     Wewenang pengurus ialah, mewakili koperasi di dalam dan di luar. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar; melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

3. Persyaratan Menjadi Pengurus
     Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
2) Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
3) Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
4) Dapat bekerjasama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim (kompak), dan
     menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
5) Tidak member keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
     kawan-kawanya;
6) Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan
7) Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
    mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
    mencoba;
8) Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi danmengembangkan koperasi dan
    lain sebagainya.

1. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:

1) Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
    diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
    kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi; menentukan rencana sasaran serta
     program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta
     mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
     yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
     pertumbuhan organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan
     organisasi dan sekaligus merupakan sumber dari segala inisial.

2) Fungsi sebagai penasehat

3) Fungsi sebagai penasehat ini berlaku, baik bagi para Manajer maupun bagi para
    anggota-anggota.

4) Fungsi sebagai Pengawas
    Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas di sini adalah bahwa Pengurus
    merupakan, kepercayaa dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

a. Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
     berlanjut, maka Pengurus harus:
b. Mampu menyediakan adanya eksekutif/manajer yang cakap dalam organisasi;
c. Perlu menyaleksi eksekutif atau Manajer yang efektif;
d. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/manajer;
e. Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
    mengarahkan kegiatan dari organisasi;
f. Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
    jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
    sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
    usaha
g. Fungsi sebagai symbol
h. Pengurus itu merupakan symbol dari kekuatan, kepimpinan dan sebagai motivator bagi
   tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk;
i. Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijakan
   umum dari organisasi.
j. Dalam rangka usaha memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan
   dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
   cermat kepada eksekutif.
k. Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

9. Pengawas Koperasi
1. Melaporkan hasil pengawasanya kepada Rapat Anggota
2. Memeriksa pembukan koperasi
3. Mengawasi jalanya usaha dan organisasi koperasi
4. Mengawasi kebijakan pengurus

10. Anggota Koperasi
1. Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
2. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan
3. Ikut serta menanggung resiko sesuai sesuai dengan AD dan ART
4. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
5. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota
6. Mengawasi jalanya roda organisasi dan usaha koperasi